Jumlah modal dasar (authorized capital) perseroan disebutkan dalam akta pembelinya. Kata modal ditempatan dan disetor (issued capital) mengacu pada lembar saham yang diterbitkan kepada para pemegang sahamnya. Dalam keadaan yang akan kita bahas kemudian, sebuah perseroan dapat memperoleh atau membeli kembali sejumlah saham yang telah diterbitkan. Sisa saham yang berada dalam kepemilikan para pemegang saham kemudian disebut saham beredar (outstanding stock). Hubungan antara saham yang menjadi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta saham beredar ditunjukan dalam gambar sebelah kiri.
Pada lembar saham seringkali tertulis lembar moneter, yang disebut nilai nominal (par value). Perseroan dapat menerbitkan sertifikat saham kepada para pemegang saham untuk mendokumentasikan kepemilikan mereka. Dalam sertifikat saham tercetak nilai nominal (no-par stock). Di amerika serikat, sebagian negara bagian mewajibkan perusahaan untuik menyajikan nilai yang tertera (stated value) untuk saham tanpoa nilai nominal.
Oleh karna perseroan memiliki kewajiban yang terbatas, kreditor tidak dpat mengklaim aset pribadi pemegang saham. Akan tetapi, di amerika serikat, beberapa undang-undang negara bagian mengharuskan perseroan untuk mempertahankan kontribusi minimum pemegang saham untuk melindungi kreditor mereka. Jumlah minimum ini disebut modal hukum berbeda-beda disetiap negara bagian, tapi biasanya mencakup jumlah nominal ataun nilai yang tertera dari saham yang diterbitkan.
Hak-hak utama yang mengikuti kepemilikan setiap lembar saham adalah sebagai berikut.
1. Hak untuk memberi suara dalam hal-hal yang menyangkut oerseroan
2. Hak untuk mendapatkan bagia dari penghasilan
3. Hak untuk mendapatkan aset dalam likuidai